Aluser – Buat kalian yang ingin tahu bagaimana sih panduan cara membuat cv perusahaan, terutama buat sobat aluser semua yang memang sudah memiliki usaha tetapi belum punya izin legal, atau sobat aluser yang baru ingin memulai usaha dan butuh panduan lengkap berikut Alusmin share caranya ya.
Apa Itu CV
Cara membuat CV Perusahaan, Ada dua jenis badan hukum yang umumnya di kenal di Indonesia yaitu PT (Perseroan Terbatas) serta CV CV (Commanditaire Vennootschap) atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut sebagai persekutuan komaditer. CV merupakan aliansi kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya.
Ada dua jenis sekutu atau aliansi dalam perusahaan CV yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk membuat bisnis berjalan (Direktur). Sehingga sekutu aktif memiliki hak untuk mengelola kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif biasanya disebut perusahaan pengelola / persero.
Sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modalnya di perusahaan, sehingga apabila perusahaan mengalami kerugian makan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang di kandungnya (komisaris).
Oleh karena sekutu pasif yang sifatnya sebagai penanam modal saja, maka ketika perusahaan memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya menerima modal yang di tanamkan. Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Kelebihan perusahaan CV
Aluser– Di bandingkan dengan akta perusahaan PT yang memiliki persyaratan yang banyak dan mengikat, maka pendirian akta perusahaan CV proses pengajuannya lebih mudah. Dalam segi permodalan pun perusahaan CV hanya memerlukan permodalan yang minim sehingga sangat cocok untuk perusahaan yang bersifat lokal dan tidak memerlukan permodalan dari luar negeri.
Pada agustus 2018, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 Tahun 2018 pemerintah menerapkan metode baru mendirikan CV seiring dengan kemajuan teknologi sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Eletronik yang di perkenalkan untuk memfasilitasi pendirian usaha.
Persyaratan Pembuatan CV Perusahaan
Berbeda dengan PT yang mensyaratkan permodalan minimal sebesar Rp 50 juta dan harus di setorkan ke kas perusahaan sebesar 25% nya, maka perusahaan CV tidak di tentukan jumlah permodalan minimal namun jumlah nya bebas tergantung kesepakatan diantara pengelola perusahaan. Setidaknya ada 7 persyaratan yang harus disiapkan dalam membuat Akta Pendirian perusahaan diantara adalah :
1. Membuat Akta Pendirian CV
Menurut kitab undang-undang dagang Indonesia, pendirian CV tidak mutlak dengan akta notaris namun bila ingin secara sah maka bisa di sahkan di hadapan notaris.
Seorang direktur / persero aktif bertanggung jawab dengan seluruh harta pribadinya apabila ada kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga, sedangkan persero pasif bertanggung jawab sebesar modal yang di setorkan nya ke dalam perseroan. Adapun hal-hal yang perlu disiapkan dalam membuat Akta Pnedirian CV :
a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal pendiri
b. Penetapan nama CV
c. Tempat & kedudukan CV
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
e. Keterangan mengenai CV kita, apakah bersifat umum atau terbatas
f. Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan saat mulai dan berlakunya CV.
g. Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri serta pembentukan kas dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga.
Akta ini dibuat dan ditandatangi oleh notaris dengan menyerahkan
- Fotokopi KTP Direktur dan persero pasif
- Fotokopi NPWP direktur dan persero pasif
- ama CV
- Penjelasan mengenai bidang usaha
- Foto direktur ukuran 3×4 latar merah

2. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan surat yang menunjukkan di mana kantor CV tersebut berada. SKDP wajib dimiliki karena sangat diperlukan sebagai syarat dokumen yang di perlukan ketika membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
SKDP diterbitkan oleh desa / kelurahan dan mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Sehingga untuk memperoleh surat ini, kita wajib untuk menghubungi pihak kelurahan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dalam cara membuat cv perusahaanUntuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebuah perusahaan harus mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP perusahaan adalah akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.
4. Pendaftaran Ke Kemenkumham
Setelah pendaftaran melalui notaris maka akta CV akan di sahkan oleh Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan Terdaftar ( SKT).
5. Mengurus Ijin Usaha
Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, maka izin usaha tersebut harus di tanda tangani oleh para pendiri serta izin usaha harus sesuai dengan industri yang tertera pada CV. Ijin usaha ini dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanannya.
6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Prosedur lain yang perlu Anda ikuti untuk membuat CV adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat ETD, kita harus mendaftar ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan itu berada. Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan ETD tidak jauh berbeda dengan saat SIUP dibuat.
7. Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah akta pendirian CV dibuat notaris, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
8. Mengurus NIB OSS
Apabila semua persyaratan tersebut sudah selesai dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalag submit data ke OSS. disini ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib kamu pilih dan 7 diantaranya adalah pilihan tambahan. kamu bisa mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM. di alamat oss.go.id


Baca Juga >> Pengertian Digital Marketing Menurut Para Ahli